Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dipublish di website MK.
"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Dilihat detikcom, Jumat (27/1/2023), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.
Gugatan Zico bernomor 103/PUU-XX/2022, menguji undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kalimat yang berubah dan saat ini dipersoalkan adalah pada halaman 51 di salinan putusan.
Di mana, dalam persidangan hakim Saldi Isra pada putusan halaman 51 menyebut kalimat 'dengan demikian'. Sedangkan di salinan putusan yang diunggah MK di websitenya pada bagian yang sama kalimatnya diubah menjadi 'ke depan'.
Lengkapnya seperti ini:
Yang diucapkan di sidang oleh hakim Saldi Isra pada 23 November 2022;
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya".
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di website MA;
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya".
Kembali pada pernyataan Zico, dia menduga perubahan ini dilakukan dengan sengaja. Menurut Zico, perubahan frasa itu memiliki tafsir yang berbeda.
"Nggak (typo), itu sengaja sih, karena kalau itu tidak diubah kata-kata itu bisa dipakai sebagai PTUN bahwa MK pun mengamini pergantian Aswanto itu bermasalah, sehingga harus dibatalkan," ucapnya.
Atas hal tersebut, Zico mengatakan telah mengajukan gugatan baru yang didaftarkan ke MK pada Kamis (26/1) kemarin. Zico keberatan dengan perubahan kalimat dalam putusan tersebut. Tak hanya menggugat ulang, Zico juga mendesak MK menyelidiki perubahan substansi tersebut.
"Itu saya gugat lagi, gugat ulang, lalu saya mau laporin ke dewan etik, saya mau ngajuin upaya hukum semua termasuk PTUN kalau perlu nanti jika terbukti nanti, cuma buat pintu masuk harusnya di awal di dewan etik MK dulu, tapi ya manapun boleh aja, cuma yang berwewenang investigasi itu harusnya dewan etik dulu. Nah, dewan etiknya mati, mati suri, sama MK udah satu tahun nggak dibikin-bikin," tegas Zico
Gugatan Zico ini juga sudah terlihat di situs MK dengan nomor 12/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023.
"Makanya saya gugat ulang, saya minta supaya dewan etik segera dibentuk, supaya MK menyidangkan ulang, dan supaya MK menginvestigasi masalah itu, itu udah saya masukin ke MK kemarin," pungkasnya.
detikcom sudah menghubungi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, terkait dugaan ini. Namun hingga saat ini belum direspons.
Lihat juga video 'Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh':