Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
Hal itu disampaikan Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, hari ini. Anas mengatakan penyusunan regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
"Insyallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia," kata Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Peraturan Menteri PAN-RB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Anas menjabarkan saat ini tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Sementara itu, melalui aturan terbaru ini pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.
"Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat," tutur Anas.
Selain itu, lanjut dia, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.
"Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja," terang mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
Anas menjabarkan pascapenyederhanaan birokrasi, 58 persen atau 2,1 juta dari total 4,3 juta ASN mengemban jabatan fungsional. Ia menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
"Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden," papar Anas.
Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
"Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini," sebut Anas.
Ia menambahkan KemenPAN-RB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana. Sebelumnya, terdapat 3.441 jabatan pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan.
"Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan," ungkap Anas.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
"Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPAN-RB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini," pesan Wempi.
Ia menekankan seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, kata Wempi, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.
"Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPAN-RB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini," ujar Wempi.
Lihat juga video 'Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menteri PAN-RB Ad Interim':