KPK: Rekening Pedagang Burung Madura Tak Pernah Masuk Rencana Pemblokiran

ADVERTISEMENT

KPK: Rekening Pedagang Burung Madura Tak Pernah Masuk Rencana Pemblokiran

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 11:04 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Rekening bank milik pedagang burung di Pamekasan, Madura, Ilham Wahyudi, sempat diblokir atas permintaan KPK. KPK menyatakan rekening pedagang burung itu tidak pernah masuk dalam rencana permintaan untuk diblokir.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK. Namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Pemblokiran rekening itu sedianya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Ali mengatakan KPK telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening kepada para tersangka dan sejumlah pihak terkait.

Identitas diri pedagang burung Ilham Wahyudi itu rupanya sama dengan salah satu tersangka KPK yang telah diajukan untuk dilakukan pemblokiran rekening.

Rekening bank milik pedagang burung Ilham Wahyudi akhirnya terblokir akibat kekeliruan dari pihak bank. KPK menyatakan telah menyertakan data lengkap pihak-pihak yang dimintakan untuk diblokir rekeningnya.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya," jelas Ali.

Pemblokiran Rekening Pedagang Burung Madura Segera Dicabut

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pemblokiran rekening milik Ilham Wahyudi akan segera dicabut.

"Dalam waktu segera bank akan mengkoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar," kata Ghufron.

KPK sedianya memerintahkan untuk memblokir rekening milik salah satu tersangka di kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Namun, pihak bank justru memblokir rekening pedagang burung di Pamekasan usai adanya kemiripan nama.

"Prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis nama tanggal lahir dan alamat, KPK tidak menentukan karena memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan. Hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan," ujar Ghufron.

"Dalam kasus ini ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk diblokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah/tidak tepat," tambahnya.

Pemblokiran rekening pedagang burung Ilham Wahyudi diketahuinya saat diberi surat oleh pihak Bank BCA. Dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

Atas dasar surat itulah, akhirnya pihak BCA memblokir rekeningnya. Ilham tak bisa menarik uang, namun dia bisa menerima uang masuk.

Ilham mengaku bingung dan kecewa. Dia bahkan menegaskan sama sekali tak pernah menerima proyek besar yang aneh-aneh. Saldo miliknya pun Rp 2 juta.

"Saldo milik saya hingga saat ini hanya dua juta lebih," cerita Ilham kepada detikJatim, Kamis (26/1).

Dia mengatakan, sekitar 2015 dirinya hanya bisnis burung Lovebird dan pernah mengunggah nomor rekeningnya di Facebook.

"Dulu bisnis burung mas, sejak harga burung mulai turun, saya tidak lagi jualan burung Lovebird," sambungnya.

Simak Video 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT