Mbak Tutut-Bambang Tri Lolos dari Gugatan Perusahaan Singapura Rp 584 M

ADVERTISEMENT

Sengketa TMII

Mbak Tutut-Bambang Tri Lolos dari Gugatan Perusahaan Singapura Rp 584 M

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 10:22 WIB
Wajah Baru TMII yang Lebih Hijau
Keong Mas (Dok. TWC/TMII)
Jakarta -

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau yang biasa dipanggil Mbak Tutut dkk terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Namun, gugatan Mitora dengan nilai Rp 584 miliar itu kandas, baik di tingkat pertama atau banding.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir websitenya, Jumat (27/1/2023). Disebutkan Mitora menggugat:

1. Yayasan Harapan Kita
2. Mba Tutut
3. Sigit Harjojudanto
4. Bambang Trihatmodjo

Turut tergugat:
1. Soeharjo Soebardi
2. Sekretariat Negara
3. Pengurus TMII
4. Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

Silang sengketa Mitora dengan Yayasan Harapan Kita terkait Surat Keputusan Bersama 2013 soal kesepakatan pelaksanaan feasible study dan due diligence (uji tuntas) serta perencanaan, pengelolaan dan pembangunan TMII. Pihak Mitora menilai Yayasan Harapan Kita melakukan wanprestasi sehingga berujung sengketa ke pengadilan.

Kepada majelis PN Jakpus, Mitora mengajukan gugatan ganti rugi Rp 84 miliar dan kerugian immateril Rp 500 miliar. Mitora juga meminta rumah Mbak Tutut di Jalan Jusuf Adiwinata 14, Menteng, Jakpus disita.

Pada 30 Mei 2022, PN Jakpus memutuskan menolak seluruh gugatan Mitora. Atas vonis itu, Mitora mengajukan banding.

"Dalam pokok perkara. Menolak seluruh gugatan penggugat rekonvensi/para tergugat dan turut tergugat I konvensi," demikian putus majelis tinggi yang diketuai Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

PT Jakarta menilai Mitora tidak meguraikan definisi dan bentuk konkrit perbuatan 'pengabaian' dan 'gangguan' yang dilakukan para terbanding--semula para tergugat-- dalam hubungannya dengan kesepakatan bersama.

"Demikian juga tentang kerugian yang diderita pembanding --semula penggugat--, yaitu materil Rp 84 miliar dan kerugian immateril Rp 500 miliar. Pembanding --semula penggugat--, tidak menguraikan dan membuktikan deskripsi secara kuantitaif dan kualitatif yang jelas. Oleh karena dasar gugatan a quo adalah perbuatan melawan hukum, maka apabila perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan, maka gugatan harus dinyatakan ditolak," ucap majelis tinggi.

Untuk diketahui, pengelolaan TMII kini diambil alih kembali oleh Setneg. Mensesneg Pratikno mengatakan pengambilalihan pengelolaan TMII itu didasarkan atas rekomendasi BPK. Hal itu agar ke depannya TMII bisa memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat. Pratikno memastikan Kemensetneg berkomitmen melestarikan taman seluas 146,7 hektare itu sebagai sarana edukasi, pengembangan budaya bangsa, dan bermatra budaya nusantara. Selain itu, TMII akan dijadikan cultural theme park.

Kini TMII baru sudah selesai direnovasi dan bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.

Simak juga 'Kala Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT