Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, menggugat 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar ke PN Jaksel. Museum Purna Bhakti Pertiwi (MPBP), yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), juga diminta untuk disita dalam proses tersebut. Bagaimana sejarah museum yang menyimpan koleksi barang keluarga Cendana ini?
Dikutip dari laman situs TMII, pembangunan Museum Purna Bhakti Pertiwi bermula dari gagasan Istri Presiden Soeharto, Tien Soeharto. Perempuan yang akrab disapa Bu Tien ini ingin agar koleksi barang-barang keluarga Soeharto, termasuk cendera mata yang diperoleh dari para sahabat dan kenalannya selama masa kepemimpinannya dapat dinikmati oleh Masyarakat luas.
Museum ini dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yakni dari 26 Desember 1987 hingga 26 Desember 1992, di atas area seluas 19,73 ha. Museum ini diresmikan dan mulai dibuka pada 23 Agustus 1993.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar bangunan MPBP dapat dibagi menjadi 3 kelompok:
a. Bangunan Utama
b. Bangunan Penunjang
c. Tata ruang luar
Bangunan utama seluas kurang-lebih 2,5 ha ini terdiri atas satu bangunan kerucut utama dan empat kerucut sedang, berfungsi sebagai ruang pameran.
Bangunan penunjang terdiri atas gerbang penerima, kios cendera mata, kafetaria, kantor pengelola, musala, shelter, restoran, arena bermain untuk anak-anak, dan sangkar burung merak putih. Sedangkan tata ruang luar yang berfungsi sebagai area rekreasi dan penghijauan ini terdiri atas berbagai area taman dan tanaman langka khas Indonesia.
Sebagai wahana pengumpul, pelestarian, dan penelitian, MPBP juga menghimpun dan melestarikan berbagai jenis tanaman langka khas Indonesia, seperti jambu mawar, rambutan Irian, pohon laki-laki, dan duwet putih.
Lihat juga Video: Gugatan Rp 56 M Tommy Soeharto ke Pemerintah Berlanjut Tahap Mediasi
Kini, museum yang digagas Ibu Tien itu diminta agar disita. Sebab, perusahaan Singapura, Mitora, menggugat:
1. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2. Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3. Tn H Bambang Trihatmojo
4. Ny Siti Hediati Hariyadi
5. Tn H Sigit Harjojudanto
6. Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih
Adapun turut tergugat adalah:
1. Soehardjo Soebardi
2. Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3. Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4. Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Apa yang dituntut? Berikut ini petitum Mitora:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
- Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No. 1, Jakarta Timur;
- Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.
Sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01. Kasus ini masih berlangsung.