Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Kini, pelat RF tak lagi menjadi pelat nomor polisi (nopol) 'sakti'.
detikcom pada Jumat (27/1/2023), merangkum sejumlah hal terkait penyetopan penerbitan atau perpanjangan pelat RF oleh Korlantas Polri. Simak berikut ini:
Disetop Sejak 10 Oktober 2022
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyetop perpanjangan pelat khusus itu sejak tahun lalu. Tepatnya 10 Oktober 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol) terkait hal ini. Dia mengatakan pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, yakni bisa langsung dikeluarkan di polda masing-masing.
"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.
"Kendaraan pribadinya boleh menggunakan nomor khusus ataupun rahasia. Banyak yang menggunakan strobo-strobo itu sama dengan kliningan. Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," sambungnya.
Pelat Khusus dengan Kode Baru Disiapkan
Selanjutnya, Yusri menyebut pihaknya bakal menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode yang baru. Rencananya akan diterapkan bulan depan.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut pengajuan pelat khusus atau rahasia itu memang dirancang untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, karena sebelumnya menggunakan pelat merah. Salah satunya menghindari demonstrasi di jalan.
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sipil Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Khusus
Korlantas telah menyetop perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia, seperti RF ataupun QH. Korlantas menyebut masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan pelat tersebut.
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya bakal tegas mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Lalu, Korlantas bakal melaporkan hal ini kepada pimpinan masing-masing.
"Apabila ada pelanggaran, itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," katanya.
Apa Kode Baru Pelat Khusus?
Korlantas nantinya bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia seperti RF, QH ataupun IR. Apa kode barunya?
"Bagaimana dengan nomor rahasia? Kalau yang kemarin nomor rahasia ketahuan oleh masyarakat sudah, QH IR. Besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing," kata Brigjen Yusri.
Yusri menjelaskan, kode yang diberikan akan mengikuti masing-masing Polda. Dia juga menegaskan bahwa pelat khusus ataupun rahasia akan ditindak bila melanggar ganjil-genap.
"Yang kedua, nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut pelat rahasia itu tidak menggunakan dua huruf di akhirnya. Pelat rahasia hanya diketahui oleh sistem di Korlantas. Bahkan polisi pun tidak mengetahui.
"Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan cuma 1 huruf atau 2 huruf saja. Bebas dia. Kalau urutan hari ini ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL ya besok BKL. Yang tau cuma capture command center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia," katanya.
"Polisi di jalan pun nggak tahu. jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap akan kena juga tindakan. namanya nomor rahasia nggak ada yang tau. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," tambahnya.
Arahan Tegas Kapolri
Penerbitan pelat khusus atau pelat RF resmi dihentikan. Kebijakan Korlantas Polri ini berawal dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat yang akrab dengan kendaraan bermotor pejabat itu.
Dalam wawancara di program Blak-blakan detikcom pada 31 Oktober 2022, Kapolri menegaskan komitmennya untuk membenahi kalangan internal kepolisian buntut kasus-kasus yang membuat citra institusi ini turun drastis. Kapolri menyatakan keyakinannya soal lebih banyak anggota yang bisa menorehkan prestasi.
"Saya juga meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu, melakukan prestasi, melakukan yang baik karena ini memang bagian dari pertaruhan, memilih yang mana nih, memilih yang baik atau buruk dengan risiko," kata Kapolri. Kapolri menjawab soal harapan munculnya polisi-polisi yang berprestasi dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Kapolri menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat. Kapolri akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal, termasuk soal penggunaan pelat RF.
"Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," ujar Kapolri.
"Misalkan ya misalkan pelat RF ini ya," imbuh Jenderal Sigit.
Sigit, yang juga mantan Kabareskrim Polri, mengatakan pelat RF khusus diberikan untuk fungsi tertentu yang berkaitan dengan kepolisian, dinas, ataupun VVIP. Namun Sigit menangkap fenomena masyarakat yang melihat penggunaan pelat RF ini tidak tepat. Sigit menegaskan akan memperbaiki hal ini.
"Memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya. Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi', begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," ujar Kapolri.