Penerbitan pelat khusus atau pelat RF resmi dihentikan. Kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini berawal dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat yang akrab dengan kendaraan bermotor pejabat itu.
Dalam wawancara di program Blak-blakan detikcom pada 31 Oktober 2022, Kapolri menegaskan komitmennya untuk membenahi kalangan internal kepolisian buntut kasus-kasus yang membuat citra institusi ini turun drastis. Kapolri menyatakan keyakinannya soal lebih banyak anggota yang bisa menorehkan prestasi.
"Saya juga meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu, melakukan prestasi, melakukan yang baik karena ini memang bagian dari pertaruhan, memilih yang mana nih, memilih yang baik atau buruk dengan risiko," kata Kapolri. Kapolri menjawab soal harapan munculnya polisi-polisi yang berprestasi dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Kapolri menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat. Kapolri akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal, termasuk soal penggunaan pelat RF.
"Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," ujar Kapolri.
"Misalkan ya misalkan pelat RF ini ya," imbuh Jenderal Sigit.
Sigit, yang juga mantan Kabareskrim Polri, mengatakan pelat RF khusus diberikan untuk fungsi tertentu yang berkaitan dengan kepolisian, dinas, ataupun VVIP. Namun Sigit menangkap fenomena masyarakat yang melihat penggunaan pelat RF ini tidak tepat. Sigit menegaskan akan memperbaiki hal ini.
"Memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya. Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi', begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," ujar Kapolri.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.