Korupsi Kaus Kaki, Eks Kasatpol PP Asnawi Gay Dihukum 2 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Korupsi Kaus Kaki, Eks Kasatpol PP Asnawi Gay Dihukum 2 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 15:40 WIB
Canadian Prime Ministers Justin Trudeaus socks are seen as he attends the World Economic Forum (WEF) annual meeting in Davos, Switzerland January 25, 2018. REUTERS/Denis Balibouse
Ilustrasi kaos kaki (REUTERS/Denis Balibouse)
Jakarta -

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan, Asnawi Gay dihukum 2 tahun penjara. Sebab, Asnawi Gay terbukti korupsi pengadaan atribut seragam Satpol PP seperti topi, kaos kaki dll.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya, Kamis (26/1/2023). Diceritakan bila Asnawi Gay mulai terseret kasus itu saat ada pengadaan atribut Satpol PP tahun anggaran 2015-2019. Ternyata Asnawi Gay melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan atribut itu. Alhasil, Asnawi Gay harus diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 1 April 2022, Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Asnawi Gay. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon pada 16 Juni 2022.

Nah, jaksa yang menuntut Asnawi Gay selama 4 tahun tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menguatkan pidana pokoknya. Selain itu, MA menambah pidana uang pengganti kepada Asnawi Gay.

"Menjatuhkan pidana membayar uang pengganti Rp 264.252.750 dengan dikompensasikan uang yang telah dititipkan ke kas negara," ucap ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Sibarani.

MA menyebut anggaran yang dipakai Asnawi Gay sebesar Rp 396 juta dan harusnya dibelikan 236 atribut berupa baju seragam, topi, kaos kaki dan sepatu. Kesalahan Asnawi Gay karena melakukan pembelian dengan tidak melalui tender.

"Terdakwa telah melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian negara dan adanya pihak yang diuntungkan," beber majelis kasasi.

Simak juga 'Kata Mahfud, Presiden AS Sebut RI Negara yang Banyak Tangkap Koruptor':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT