Kerjain 20 Korban, Brigjen Edhi Bisa Dijerat Pasal Pencabulan
Kamis, 10 Agu 2006 13:16 WIB
Jakarta -
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolda Sultra Brigjen Pol Edhi Susilo menyebabkan jenderal bintang satu ini terancam berhadapan dengan hukum. Pasal pencabulan mengintainya. "Jadi yang bersangkutan bisa dijerat pasal 287 KUHP tentang pencabulan," kata Kadiv Propam Mabes Polri Brigjen Pol Gordon Mogot.Hal itu diutarakan Gordon usai acara MoU Pemberian Asuransi Kecelakaan kepada anggota Densus 88 dari Asuransi Bhakti Bayangkara (ABB) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (10/8/2006).Gordon mengaku, saat ini timnya yang melakukan pemeriksaan terhadap Edhi sudah memeriksa para saksi korban baik di Jakarta atau di Sultra. "Saksi korban terus bertambah. Terakhir ada 20 orang," papar Gordon.Menurut Gordon, timnya akan melakukan kroscek antara saksi korban dengan Edhi. Ini guna mendalami lagi kasus tersebut. "Nanti masing-masing akan dikonfrontir setelah ada hasil pemeriksaan dari Sultra," urai Gordon.Ketika ditanya apakah kasus ini akan diarahkan kepada tindak pidana dan dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri, Gordon pun tidak menampiknya."Ya seharusnya begitu. Ini akan kita periksa tahap per tahap. Mungkin paling lama pemeriksaan satu minggu," tandas Gordon.Terkait tidak ditahannya Edhi seperti pelaku pelecehan seksual lainnya, Gordon pun menyatakan hal itu memang tidak perlu dilakukan. "Kalau tidak ada kemungkinan Edhi melarikan diri, kenapa harus ditahan?" jawab Gordon.
(ahm/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































