Penculik balita di Cilegon, HD (32), disebut punya motif mengeksploitasi korban untuk dipekerjakan sebagai pengamen hingga jadi badut. Selama diculik, korban diajak keliling ke sejumlah wilayah di Jakarta.
"Pengakuan pelaku, anak itu dipekerjakan, eksploitasi anak begitu. Diajak ngamen, minta-minta, dipakein baju badut yang kepalanya gede itu," kata Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Sejak awal diculik, korban langsung dipekerjakan oleh pelaku. Korban diajak pelaku meminta-minta hingga ngamen di perempatan lampu merah.
"Iya, sejak awal dipekerjakan sama pelaku. Diajak keliling ke beberapa tempat buat ngamen, ngemis, dijadiin badut tadi," ujarnya.
Sigit mengatakan pelaku tidak mempunyai tempat tinggal di Jakarta. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Selama 23 hari bersama pelaku, korban tidur di sembarang tempat.
"Tidurnya di mana aja, ngasal begitu. Karena pelaku ini nggak punya tempat tinggal," ujarnya.
Pelaku saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolres Cilegon. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak juga 'Dituduh Culik Anak, Pria di Tasik Dihajar Massa':