Richard Eliezer Tak Sangka Diperalat Sambo Padahal Menaruh Hormat

Richard Eliezer Tak Sangka Diperalat Sambo Padahal Menaruh Hormat

Wilda Hayatun Nufus, Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 07:49 WIB
Terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Eliezer (Ari Saputra/detikcom)

Eliezer mengaku hatinya hancur atas kejadian ini. Dia pun mengaku berupaya tegar.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Sementara itu, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ronny menyebut ada alasan penghapus pidana.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

ADVERTISEMENT

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap Ronny.

Dia juga meminta sejumlah barang bukti yang merupakan milik Eliezer dikembalikan, di antaranya KTP dan handphone Eliezer.

"Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer. Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada Terdakwa," tuturnya.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).


(lir/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads