Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer mengutip ayat di dalam Alkitab, surat Mazmur 34:19.
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34:19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," kata Eliezer saat sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Eliezer mengatakan, sebagai anggota Korps Brimob Polri, dirinya akan patuh dan taat terhadap perintah atasan. Dia pun menyebut dididik untuk tidak mempertanyakan perintah atasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ujarnya.
Dituntut 12 Tahun
Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Eliezer: Saya Diperalat, Dibohongi dan Disia-siakan':