Polres Buleleng membeberkan kronologi video mesum remaja yang viral dibagikan lewat pesan WhatsApp. Komang P (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, seorang remaja 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan korban dan pelaku berpacaran sejak April 2022. Selama pacaran, keduanya kerap berhubungan badan di rumah pelaku saat tidak ada orang tua di rumah pelaku.
Kemudian, perbuatan cabul itu direkam lewat ponsel milik pelaku maupun korban.
"Mereka itu kan sudah pacaran lama, sudah sering melakukan (hubungan intim). Terkadang direkam menggunakan ponsel," tutur Hadimastika di Polres Buleleng, seperti dilansir detikBali, Rabu (25/1/2023).
Adapun video yang viral tersebar merupakan rekaman yang dibuat pada September 2022. Saat itu keduanya diketahui masih berpacaran.
Sebulan kemudian, pada Oktober 2022, hubungan keduanya kandas akibat pelaku sering main game online. Lalu, barulah pada Januari 2023, video asusila itu beredar di WhatsApp dan grup teman-teman sekolah korban.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Heboh Video Mesum Pelajar di GOR Kudus, Ini Lokasinya':