Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor untuk Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Sidang terbuka itu rencananya digelar di Kampus UNPAD, Bandung pada Sabtu 28 Januari 2023 mendatang.
Adapun disertasi yang akan dipresentasikan berjudul 'Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas'
Diketahui, saat ini Bamsoet menjadi dosen tetap Fakultas Ilmu Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka. Melalui disertasinya, Bamsoet berusaha menemukan kebenaran ilmiah terkait konsepsi PPHN.
Menurut Bamsoet, PPHN hendaknya disepakati sebagai payung hukum pembangunan nasional yang berkesinambungan. Hal ini penting demi konsistensi arah pembangunan bangsa ke depan.
Dia menegaskan PPHN berperan penting, khususnya dalam menyikapi serta menanggapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045.
"Memang, PPHN tidak harus identik dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, pendiri bangsa telah memikirkan urgensi tentang pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan dalam penelitian untuk disertasinya, ia mengidentifikasi sejumlah masalah. Pertama, perlunya kesepakatan semua elemen bangsa (konsensus Nasional) guna memastikan pembangunan nasional dapat dijalankan secara kontinu dan berkesinambungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyepakati konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat. Ketiga, peran dan fungsi PPHN dalam merawat kesinambungan program-program pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.
"Hasil penelitian menunjukkan pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman atau arah untuk menjamin dan memastikan kesinambungan, kendati terjadi pergantian pimpinan nasional atau daerah. Pembangunan berkesinambungan memberi jaminan tidak ada uang negara yang sia-sia," kata Bamsoet.
Dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini diberi nomenklatur PPHN, kata dia, maka dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dan daerah. Selain itu juga antara satu daerah dengan daerah yang lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.
Tidak hanya itu, Bamsoet menjelaskan PPHN juga berfungsi untuk memastikan pembangunan didasarkan pada perencanaan matang, bukan semata berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN. Misalnya saja rencana pembangunan Ibu Kota baru Indonesia (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga pelaksanaannya tidak akan mangkrak ditengah jalan.
"PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya," tuturnya.
Selanjutnya dokumen tersebut dapat dijadikan rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.
Tidak Perlu Amendemen
Bamsoet menambahkan penelitian yang dilakukannya juga mengonfirmasi untuk menghadirkan PPHN tidak perlu melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945.
"Banyak cara dapat dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan. Setidak-tidaknya ada 5 alternatif yang dapat dipilih. Kelima alternatif itu apa saja, tunggu tanggal mainnya akan saya paparkan secara ilmiah dengan kajian yang mendalam dengan berbagai masukan para profesor dan Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara," pungkas Bamsoet.
Diketahui, Bamsoet akan mempertahankan disertasinya di hadapan 11 anggota tim penguji, di antaranya yaitu Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M Sie. (Rektor UNPAD), Prof. Huala Adolf, S. H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar), Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB (Promotor), Dr. Ari Zulfikar, S H., M.H.(Co-Promotor), Prof. Yasona H. Laoly, S,H. M SC., Ph.D. (Menkumham), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U.. M.I.P (Menkopolhukam), Prof, Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua MK/tentatif), Prof. Dr Yusril Izha Mahendra, SH, Msc (Guru Besar Hukum Tata Negara), Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M. H., BBA, Dr. Prita Amalia, 5 Hi, M.H. dan Prof. Dr. I Gde Pantia Astawa, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara).
(ncm/ega)