Bahkan ada yang menduga Henry Surya memberikan sejumlah imbalan kepada hakim agar terbebas dari tuntutan jaksa. "Henry Surya bayar!" ujar salah satu korban lainnya.
Mereka meluapkan kekecewaan sambil meninggalkan ruang sidang. Korban lainnya pun menyinggung soal keadilan lewat poster yang mereka bawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana keadilan bagi para korban?" demikian isi poster tersebut.
"Tersangka Indosurya perampok 15 triliun bebas. Di mana keadilan bagi negeri ini?" demikian isi poster lainnya.
Bunyi Vonis Henry Surya
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar.
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Simak reaksi JPU selengkapnya di halaman berikutnya.