Tim pengacara Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum gagal menunjukkan motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pihak Sambo juga menilai jaksa keliru dalam menilai fakta sidang.
Hal itu disampaikan tim pengacara Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pihak Sambo menyebut jaksa seharusnya menjelaskan motif Sambo dalam tuntutannya, tapi menurut pihak Sambo, jaksa tidak melakukannya.
"Penuntut umum telah menuduh terdakwa melakukan pembunuhan, tidaklah mungkin pembunuhan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa didorongi faktor tertentu yang membuat seseorang mengambil tindakan, itulah yang disebut motif yang wajib ditemukan penuntut umum," kata pengacara Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Baca juga: Sambo Anggap Pleidoinya Sia-sia |
Sarmauli mengatakan upaya mengetahui motif adalah upaya mencari tahu sebab peristiwa. Namun, menurutnya, dalam surat tuntutan Ferdy Sambo, jaksa tidak menjelaskan motif.
"Penuntut umum dalam surat tuntutan seharusnya menguraikan fakta bahwa terdakwa telah menyuruh saksi Richard melakukan penembakan terhadap korban tanpa menguraikan motif, karena motif bertuju menguraikan perkataan," katanya.
Karena itu, Sarmauli menilai jaksa gagal menunjukkan motif Sambo di sidang. Sarmauli pun meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa itu.
"Oleh sebab itu, terbukti secara sah dan meyakinkan jaksa penuntut umum telah gagal menunjukkan motif terdakwa dalam perkara a quo, karena JPU sama sekali tidak menjelaskan motif terdakwa atas perbuatan sebagaimana yang dituduhkan," katanya.
Jaksa Disebut Keliru Nilai Fakta
Lebih lanjut, tim pengacara Ferdy Sambo juga menilai jaksa keliru menilai fakta sidang. Kesimpulan jaksa yang dinilai keliru terkait skenario tembak menembak.
"Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa ceritakan tembak menembak secara berulang-ulang, padahal faktanya terdakwa cerita skenario pada saat kejadian telah terjadi. Lebih lanjut terdakwa ceritakan skenario tembak menembak di ruang provos ketika pemeriksaan. Saksi Ricky Rizql dan Kuat Ma'ruf juga mengatakan Ferdy Sambo menceritakan skenario pemeriksaan di biro provos, oleh karena itu JPU telah keliru menilai fakta sidang," ucap Sarmauli.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Ferdy Sambo Ngaku Kehidupannya Berubah Selama di Jeruji Tahanan':