Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang segera melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Penyidik menargetkan minggu depan akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
"Ya mudah-mudahan di minggu depan awal udah bisa limpahkan kembali ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa (24/1/23).
Shilton mengatakan jaksa meminta penyidik melengkapi berkas materiil dan formil. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas petunjuk yang diminta oleh jaksa.
"Untuk saat ini prosesnnya kita sedang melengkapi berkas petunjuk dari jaksa, ada beberapa syarat materiil dan formil yang harus kita lengkapin," ungkapnya.
Ia memastikan pengembalian berkas perkara tersebut akan segera mengembalikan ke jaksa sebelum jangka waktu 14 hari. "Kurang lebih 14 hari kalau kita lihat aturannya, kita upayakan sebelum dari 14 hari petunjuk dari jaksa akan kita lengkapi," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pencabulan yang menjerat Yangto selaku anggota DPRD Pandeglang ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik belum lengkap.
"Setelah jaksa memeriksa, meneliti berkas, ternyata ada beberapa hal yang memang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Rabu (11/1).
(isa/isa)