Siti Aisyah Nasution (29), tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian ratusan mahasiswa di Bogor, menjalani sidang dakwaan hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (24/1/2023), Siti Aisyah tiba dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia tiba sekitar pukul 13.20 WIB.
Kedua tangannya tak terborgol. Dia membawa berkas perkara yang tebal dengan kedua tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Aisyah datang sendiri. Setelah tiba, dia langsung memasuki ruang sidang Mudjono PN Cibinong.
Diketahui, hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 33/Pid. B/2023/ PN Cib.
"Terdakwa Siti Aisyah Nasution, agenda sidang pertama," tulis keterangan dalam SIPP PN Cibinong.
Siti Aisyah ditangkap karena diduga menipu ratusan mahasiswa. Dia menyandang dua status tersangka atas kasus yang sama.
Aksi tipu-tipu yang dilakukan Siti Aisyah membuat ratusan mahasiswa tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah. Terakhir, Siti ditetapkan tersangka penipuan oleh Polresta Bogor Kota.
"Prosesnya lanjut. (Siti) sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).
Polresta Bogor Kota lalu berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pemeriksaan terhadap Siti. Untuk diketahui, Siti sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor.
"Kan korbannya banyak, tersangkanya akan menjalankan, pertanggungjawabkan semuanya," kata Ferdy.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kala Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':
Jadi Tersangka di Polres Bogor
Sebelumnya, Siti ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor. Dalam kasus ini, para korban melapor ke Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Siti ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (17/11). Seusai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, Jumat (18/11).
![]() |
Saat itu ada 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Siti dilaporkan ke Polresta Bogor Kota sejak 5 Oktober 2022.
Ratusan mahasiswa tersebut berasal dari beberapa universitas di Bogor termasuk IPB. Dilaporkan ada 116 mahasiswa IPB jadi korban Siti.