Mahkamah Agung (MA) memutuskan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran hibah Pemprov Banten pada 2018 dan 2020 yang dikorupsi. Hal ini tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusan kasasi yang tetap menghukum terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selama 4 tahun penjara.
MA berpendapat alasan kasasi jaksa dan terdakwa Irvan tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum. Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta Irvan selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa Toton sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.
"Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP," demikian tertulis dalam pertimbangan putusan kasasi yang dikutip detikcom, Selasa (24/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis kasasi juga menyatakan data ponpes tersebut juga tidak akurat karena terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk, pesantren yang tidak memiliki Izin Operasional (IJOP) Kementerian Agama.
Sebagai pengusul anggaran di Biro Kesra, terdakwa juga dinyatakan tidak melakukan penolakan atau perbaikan pada usulan FSPP. Khususnya terkait dengan Nota Dinas terdakwa Irvan yang menjadi dasar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) untuk menetapkan anggaran hibah.
"Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang disampaikan di TAPD," lanjut putusan tersebut.
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hakim berdasarkan fakta sidang berwenang menilai kerugian negara. Pada hibah tahun 2018, FSPP seharusnya tidak menerima hibah Rp 2,8 miliar.
Selain itu, ada 563 penerima hibah ponpes yang hibahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 11,2 miliar. Majelis kasasi pun menyatakan FSPP bertanggungjawab mengembalikan hibah Rp 14,1 miliar itu.
"Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya," demikian bunyi pertimbangan kasasi Mahkamah Agung.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Emil Dardak Soal Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka KPK
Kemudian, untuk hibah tahun 2020 ditemukan kerugian Rp 5,2 miliar. Dari nilai itu, terdakwa IV atau Tb Asep Subhi dibebankan pengembalian Rp 96 juta sedangkan sisanya, yaitu 5,1 miliar dibebankan kepada 172 pesantren yang menerima hibah tapi tidak memenuhi syarat.
"172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki izin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp 5,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab 172 pondok pesantren dalam pengembaliannya," demikian isi putusan kasasi.
Sebelumnya, MA tetap menghukum mantan pejabat di Biro Kesra, yaitu Irvan dan Toton masing-masing 4 tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang kasasi ini adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota adalah Suharto dan Ansori. Panitera Pengganti adalah Jazuri.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Irvan Santoso," bunyi putusan kasasi yang dikutip detikcom.