Baca Pleidoi, Kuat Ma'ruf Curhat Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Baca Pleidoi, Kuat Ma'ruf Curhat Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 10:34 WIB
Jakarta -

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku tidak mengetahui apa pun terkait rencana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat mengatakan isi dakwaan dan tuntutan jaksa cuma tuduhan.

"Saya juga dianggap bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satu pun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling, dan tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART. Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan Yosua?" ujar Kuat saat membaca nota pembelaannya di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Kuat juga mengaku mendapat banyak tuduhan. Kuat menyebut tuduhan yang dia tidak bisa terima adalah disebut ikut merencanakan pembunuhan Yosua hingga dituduh selingkuh dengan istri Sambo, Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat.

Kuat mengaku bingung dengan tuduhan tersebut. Dia mengatakan kasus Yosua memberi dampak pada istri dan anaknya.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena, bagaimanapun, saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka, dan di satu sisi Yosua juga baik kepada saya, bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja lagi dengan Ferdy Sambo, Yosua pernah membantu dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads