Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Keduanya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini untuk melawan tuntutan tersebut.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023), sidang dengan agenda pembelaan diri Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP.
Sementara itu, pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dengan 2 hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah jaksa.
Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Bui
Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama dengan Ricky. Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili Terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Lihat Video: Hari Ini: Pembelaan Ferdy Sambo Melawan Hukuman Bui Seumur Hidup