Kala Jaksa Sebut Urusan Putri-Yosua Selingkuh 'Bumbu' Tuntutan

Kala Jaksa Sebut Urusan Putri-Yosua Selingkuh 'Bumbu' Tuntutan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Jan 2023 12:53 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Foto: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Urusan perselingkuhan antara mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat dan istri Sambo, Putri Candrawathi disinggung jaksa saat membacakan tuntutan, Kuat Ma'ruf. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut perselingkuhan itu hanyalah 'bumbu' dalam tuntutan jaksa.

Dirangkum detikcom, Minggu (22/1/2023), tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf itu dibacakan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (16/1) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo.

Dalam analisa tuntutan itu, jaksa meyakini tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua. Jaksa meyakini peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan ialah perselingkuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengawali analisanya dengan menyampaikan tidak setuju terhadap keterangan saksi ahli dari ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual. Jaksa membandingkannya dengan hasil uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu mengatakan Kuat Ma'ruf telah mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga mengatakan Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

Jaksa juga menyebut Putri sempat memanggil Yosua dan bicara berdua di dalam kamar usai peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan terjadi. Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang 'duri dalam rumah tangga'.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa dalam analisanya.

Jaksa juga menyinggung kesaksian Kuat yang menyebut-nyebut soal duri dalam rumah tangga Putri dan Sambo. Jaksa meyakini yang dimaksud duri adalah Yosua dan pernyataan itu diyakini menunjukkan Kuat telah mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jampidum menganggap perselingkuhan Putri dan Yosua sebagai 'bumbu' tuntutan. Baca di halaman berikutnya>>

Simak Video: Terpopuler Sepekan: Serial Killer Cianjur, Ridwan Kamil Masuk Golkar

[Gambas:Video 20detik]




Jampidum Anggap Perselingkuhan Sebagai Bumbu

Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menyinggung perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir Yosua dalam tuntutan Kuat Ma'ruf. Fadil menyebut jaksa penuntut umum memasukkan urusan perselingkuhan ke tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.

"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Fadil menegaskan jaksa tidak mendakwakan perselingkuhan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Dia menyebut perselingkuhan sebagai bumbu dalam tuntutan.

"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," ujarnya.

"Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan," ujarnya.

Keluarga Yosua: Jangan Giring Opini

Jaksa menyebut bab perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Yosua Hutabarat dalam tuntutan Kuat Ma'ruf merupakan bagian dari bumbu dakwaan. Pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menilai tak seharusnya bab perselingkuhan itu disampaikan lantaran memberi stigma negatif kepada korban.

"Narasi perselingkuhan yang di ucapkan JPU itu memberikan stigma negatif terhadap korban, yakni Yosua Hutabarat, yang telah meninggal. Harusnya narasi perselingkuhan itu tidak perlu diucapkan kalau hanya kesimpulan tanpa bukti," kata Ramos dilansir detikSumut, Kamis (19/1).

Ramos juga mengatakan seharusnya pernyataan JPU soal isu perselingkuhan yang disimpulkan dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf harus dibuktikan terlebih dahulu. Pembuktian itu harus ada, barulah JPU berhak menyuarakannya.

"JPU bukan tidak berhak menunjukkan bukti perselingkuhan namun jika JPU menyuarakan perselingkuhan di persidangan maka jaksa harus membuktikannya," ujar Ramos.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads