Kejagung: Tuntutan Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Kejagung: Tuntutan Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 23 Jan 2023 11:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai kontroversi. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan besaran tuntutan pidana itu sudah dengan pertimbangan yang matang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan yaitu mengenai pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk Eliezer. Bagi Kejagung, status itu sudah diakomodasi sehingga tuntutan Eliezer jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo dan nantinya di tangan majelis hakimlah status itu disetujui atau ditolak.

"Rekomendasi (JC LPSK) ini kami hargai, dan kami akomodir dalam surat tuntutan sehingga Bharada E ini mendapat keringanan hukuman daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo. Sangat jauh juga jaraknya (hukuman dalam tuntutannya)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung, seperti dikutip, Senin (23/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena (Bharada E) termasuk saksi yang kooperatif. Saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dan konsisten di persidangan. Kalau seandainya tidak seperti itu, kita samakan tuntutan dengan Ferdy Sambo," katanya.

Dibandingkan dengan Regu Tembak

Ketut kemudian menjelaskan soal penghapusan pidana dalam KUHP dan membandingkannya dengan justice collaborator. Menurutnya, ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghapus unsur pidana seperti algo atau regu tembak yang menjalankan perintah sesuai dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Karena pertanggungjawaban Pasal 44 hingga 52 KUHP itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan. Pertama, saat penelitian tahap pertama. Itu sudah dengan sendirinya tidak sampai di pengadilan," kata Ketut.

"Kenapa, terkait dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dengan undang-undang, tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Inilah yang sering disampaikan oleh beberapa media, ini tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana, dengan JC sangat beda," katanya.

Soal keputusan justice collaborator terhadap Eliezer, Ketut mengatakan hal itu menjadi sepenuhnya keputusan majelis hakim.

"Ini adalah yang menentukan majelis hakim yang merekomendasikan. Apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama secara kooperatif, dengan memberikan keterangan secara jujur, itu sampai di sana, atau nanti memberi JC khusus," kata Ketut.

Dituntut 12 Tahun

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Kejagung soal Tuntutan 12 Tahun Eliezer: Terikat dengan Peran Terdakwa

[Gambas:Video 20detik]

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads