Mulyana Tak Mengerti, JPU Terpaksa Baca Ulang Dakwaan

Mulyana Tak Mengerti, JPU Terpaksa Baca Ulang Dakwaan

- detikNews
Rabu, 09 Agu 2006 16:22 WIB
Jakarta - Lantaran Mulyana W Kusumah mengaku tidak mengerti isi dan materi dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) terpaksa mengulang pembacaan dakwaan sekali lagi. Namun Mulyana tetap mengaku tidak mengerti."Saya tidak mengerti surat dakwaan JPU," kata Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2006). Mendengar hal itu, JPU Chaidir Ramli lantas membacakan ulang poin-poin dakwaan. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Chaidir Ramli, Hendrowasistomo dan Agus Salim.Namun Mulyana lagi-lagi mengaku tidak mengerti isi dan materi dakwaan. "Kalau kata-katanya saya mengerti," ujar akademisi UI ini."Kalau begitu nanti kita buktikan di persidangan," sahut Chaidir.Mulyana dikenai dakwaan primer yaitu melanggar pasal pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/99 dan subsider pasal 3 jo 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.Mulyana dianggap dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 15 miliar.Dalam pengadaan kotak suara 2004, saat proses mengikuti prakualifikasi, Mulyana tidak membuat syarat-syarat secara lengkap yang harus dipenuhi perusahaan atau rekanan sehingga mengakibatkan ada perusahaan yang tidak layak ikut dalam prakualifikasi yang selanjutnya dinyatakan lulus dalam prakualifikasi.Selain itu, Mulyana juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan.Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Panitia Kotak Suara KPU RM Purba juga dihadirkan sebagai terdakwa dan dikenai dakwaan serupa dengan Mulyana.Berbeda dengan Mulyana, RM Purba yang juga menjadi pesakitan dalam kasus serupa mengaku mengerti atas isi dan materi dakwaan yang dibacakan jaksa.Sidang yang diketuai Murdiono ini dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.JanggalMulyana, usai sidang, menilai banyak kejanggalan dalam surat dakwaan. "Dikesankan rekayasa terjadi bulan April, padahal kami baru ditunjuk sebagai panitia Agustus 2003. Ya nantilah akan disampaikan dalam eksepsi," ujar pria berambut ikal ini.Menurut dia, persidangan kali ini merupakan penyiksaan sosial psikologis yang dialami Mulyana dan keluarga."Ini kan peradilan kedua kali dalam kapasitas yang sama sebagai ketua pengadaan korak suara," kata anggota KPU ini. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads