Kala Jaksa Sebut Urusan Putri-Yosua Selingkuh 'Bumbu' Tuntutan

Kala Jaksa Sebut Urusan Putri-Yosua Selingkuh 'Bumbu' Tuntutan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Jan 2023 12:53 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Foto: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Ari Saputra/detikcom)

Jampidum Anggap Perselingkuhan Sebagai Bumbu

Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menyinggung perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir Yosua dalam tuntutan Kuat Ma'ruf. Fadil menyebut jaksa penuntut umum memasukkan urusan perselingkuhan ke tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.

"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menegaskan jaksa tidak mendakwakan perselingkuhan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Dia menyebut perselingkuhan sebagai bumbu dalam tuntutan.

"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan," ujarnya.

Keluarga Yosua: Jangan Giring Opini

Jaksa menyebut bab perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Yosua Hutabarat dalam tuntutan Kuat Ma'ruf merupakan bagian dari bumbu dakwaan. Pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menilai tak seharusnya bab perselingkuhan itu disampaikan lantaran memberi stigma negatif kepada korban.

"Narasi perselingkuhan yang di ucapkan JPU itu memberikan stigma negatif terhadap korban, yakni Yosua Hutabarat, yang telah meninggal. Harusnya narasi perselingkuhan itu tidak perlu diucapkan kalau hanya kesimpulan tanpa bukti," kata Ramos dilansir detikSumut, Kamis (19/1).

Ramos juga mengatakan seharusnya pernyataan JPU soal isu perselingkuhan yang disimpulkan dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf harus dibuktikan terlebih dahulu. Pembuktian itu harus ada, barulah JPU berhak menyuarakannya.

"JPU bukan tidak berhak menunjukkan bukti perselingkuhan namun jika JPU menyuarakan perselingkuhan di persidangan maka jaksa harus membuktikannya," ujar Ramos.


(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads