Jampidum Anggap Perselingkuhan Sebagai Bumbu
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menyinggung perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir Yosua dalam tuntutan Kuat Ma'ruf. Fadil menyebut jaksa penuntut umum memasukkan urusan perselingkuhan ke tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.
"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menegaskan jaksa tidak mendakwakan perselingkuhan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Dia menyebut perselingkuhan sebagai bumbu dalam tuntutan.
"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," ujarnya.
"Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan," ujarnya.
Keluarga Yosua: Jangan Giring Opini
Jaksa menyebut bab perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Yosua Hutabarat dalam tuntutan Kuat Ma'ruf merupakan bagian dari bumbu dakwaan. Pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menilai tak seharusnya bab perselingkuhan itu disampaikan lantaran memberi stigma negatif kepada korban.
"Narasi perselingkuhan yang di ucapkan JPU itu memberikan stigma negatif terhadap korban, yakni Yosua Hutabarat, yang telah meninggal. Harusnya narasi perselingkuhan itu tidak perlu diucapkan kalau hanya kesimpulan tanpa bukti," kata Ramos dilansir detikSumut, Kamis (19/1).
Ramos juga mengatakan seharusnya pernyataan JPU soal isu perselingkuhan yang disimpulkan dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf harus dibuktikan terlebih dahulu. Pembuktian itu harus ada, barulah JPU berhak menyuarakannya.
"JPU bukan tidak berhak menunjukkan bukti perselingkuhan namun jika JPU menyuarakan perselingkuhan di persidangan maka jaksa harus membuktikannya," ujar Ramos.
(whn/knv)