Menteri PUPR Basuki Hadimuljono angkat bicara soal adanya usulan motor gede (moge) boleh melintas di jalan tol. Basuki menyebut hal ini perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu. Dengan begitu, moge masuk ke jalan tol masih dilarang.
"Kalau moge itu kan, Mas, ada UU Jalan, ada PP Jalan Tol. Kalau itu mau diizinkan, harus diubah dulu regulasinya. Selama regulasinya belum diubah, dia nggak diizinkan karena kita melanggar UU dan PP," kata Basuki kepada wartawan di sela-sela meresmikan Sabo Dam Menayu di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, dilansir detikJateng, Sabtu (21/1/2023).
"Ini masih diperdebatkan terus karena itu menyangkut keamanan, kedisiplinan. Sekarang coba Bapak lihat jalan tol itu kecelakaan apa? Itu truk jalan ditabrak. Jadi kalau moge juga, wah truk yang dengan kecepatan 40 km per jam, ini Avanza 120 km per jam, kalau moge," tambahnya.
Basuki mengatakan di luar negeri moge bisa melintas di jalan tol karena satu moge dianggap satu mobil. Dia menyebut salip-menyalip di tol luar negeri terdapat aturannya.
"Di luar negeri satu moge itu satu mobil. Jadi dia nggak boleh lagi yang misalnya dua moge kayak gini nggak boleh. Jadi, kalau ada dua line gitu, ada moge di sini, dia kalau nyalip nggak boleh di line yang sama, harus pindah. Yang gitu-gitu yang belum di-(mengerti) mungkin oleh perilaku, oleh kita. Mungkin nanti pada saatnya kalau sudah disiplin, ya ada mungkin bisa, tapi dengan regulasi. Kalau saat ini mungkin belum," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/hri)