Ini Hasil Penelusuran Dugaan Pelat Bodong Moge Tabrak Lansia di Jakpus

ADVERTISEMENT

Ini Hasil Penelusuran Dugaan Pelat Bodong Moge Tabrak Lansia di Jakpus

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 17:53 WIB
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta (Silvia Ng/detikcom)
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Pelat B-6855-WZH yang terpasang di motor gede (moge) Harley-Davidson yang dikendarai RMP, penabrak lansia perempuan S (63) di Jakarta Pusat, diduga bodong. Polisi telah menyelidiki hal itu. Apa hasilnya?

"Dipastikan bukan (bodong)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

Dari hasil penelusuran polisi nomor B-6855-WHZ memang nomor kendaraan resmi dari moge Harley-Davidson milik RMP. Namun, Purwanta menyebut STNK milik pelaku diketahui tidak aktif sejak September 2022.

"Jadi ini bukan karena nggak ada STNK, tapi karena belum diperpanjang tanggal 15 September 2022," jelasnya.

Purwanta menambahkan tidak ada sanksi tambahan yang diberikan bagi pemoge RMP usai nomor kendaraan tersebut dipastikan asli.

"Nggak ada (sanksi). Nanti disuruh perpanjang aja," katanya.

Nopol Sempat Diduga Palsu

Motor Harley-Davidson yang dikendarai RMP diketahui memiliki nomor polisi B-6855-WZH. detikcom lalu menelusuri data pelat tersebut ke situs samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Namun, hasil penelusuran pelat nomor pelaku menunjukkan nomor kendaraan itu tidak terdaftar. Data nomor polisi dengan nomor B-6855-WHZ tidak ditemukan di database Samsat DKI Jakarta.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran kembali perihal dugaan pelat nomor pelaku bodong.

"Pelat bodong itu nanti ada pasalnya lagi, itu pelanggaran. Nanti kita tetap arahkan ke sana nanti kita minta surat ke Regident untuk memberikan informasi bodong atau nggak harus pakai surat keterangan," kata Purwanta.

Selain itu, Purwanta menyebut pemoge inisial RMP sudah ditetapkan tersangka. Pelaku pun kini telah menjalani penahanan.

"Yang moge kan sudah ada pemeriksaan kalau dia nabrak korban sampai meninggal dia kena Pasal 310 ayat 4. Sudah ditahan," katanya.

Seorang nenek penjual tisutewas tertabrak moge Harley-Davidson di Menteng, Jakpus. Moge tersebut disita di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai barang bukti. (Ilham Oktafian/detikcom)Seorang nenek penjual tisu tewas tertabrak moge Harley-Davidson di Menteng, Jakpus. Moge tersebut disita di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai barang bukti. (Ilham Oktafian/detikcom)

Lihat juga video 'Detik-detik Moge Tabrak Pengendara Beat Sampai Terpental':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT