Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia bakal dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini (20/1) Tim Penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Ali menegaskan KPK bakal terus memantau kesehatan Lukas meskipun dia berada di dalam rutan. Ia menyebut KPK bakal memberi akses dokter pribadi dan keluarga untuk berkunjung menjenguk Lukas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," jelas dia.
Terakhir, Ali juga mengimbau Lukas dapat kooperatif semasa menjalani proses penyidikan KPK. "Kami juga berharap, berikutnya Tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Emmanual Herdyanto, menyebut kliennya dikembalikan ke Rutan KPK malam ini. Lukas sempat dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Informasi mengenai pemindahan Pak Lukas ke rutan oleh KPK kami dapat dari admin KPK pada pukul 18.57 WIB," kata Emmanuel Herdyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Emmanuel menyayangkan KPK mengembalikan Lukas ke Rutan. Dia mengklaim kondisi Lukas masih belum sehat.
"Kondisi kesehatan Pak Lukas menurut keterangan dokter sore tadi adalah ginjal kronis stadium 5 dan bahkan dokter RSPAD tadi sudah meminta keluarga untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medis tapi keluarga menolak," jelas dia.
Dia mengatakan keluarga Lukas menolak karena tidak mengetahui jenis obat yang diberikan kepada Lukas sejak ditahan KPK.
"Saat ini keluarga dan Penasehat hukum belum tahu apa alasan pak Lukas kembali dipindahkan KPK ke rutan. Keluarga dan PH juga belum tahu bagaimana kondisi kesehatan Pak Lukas saat dibawa ke rutan KPK saat ini," ujar Emmanuel.
Lihat juga video 'KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Tidak Sehat, Namun Enggan Jawab Penyidik':
Selengkapnya di halaman berikut
Kondisi Lukas Enembe Stabil
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan kondisi Lukas stabil. Pernyataan itu mengacu pada pernyataan tim dokter KPK yang memantau kesehatan Lukas.
"Laporan dari tim dokter KPK, maupun RSPAD menyatakan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi stabil," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
Ali menjelaskan laporan itu tak hanya berdasarkan ucapan belaka. Ia menyebut KPK memiliki bukti foto Lukas selama pemantauan dalam keadaan stabil.
"Kami pastikan, KPK selalu menerima laporan harian update, bagaimana perkembangan pembantaran Lukas Enembe di RSPAD dalam bentuk visual," pungkas Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar. Dia juga diduga menerima gratifikasi hingga Rp 10 miliar.