Soal Revisi UU Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Jabatan Kades

ADVERTISEMENT

Soal Revisi UU Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Jabatan Kades

Danica Adhitiawarman - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 19:19 WIB
Bamsoet
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung kepala desa terkait revisi terbatas UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan pada pasal 39.

Masa jabatan kepala desa saat ini selama enam tahun dengan maksimal tiga periode. Rencananya, masa tersebut akan menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

"Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tersebut tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa. Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014. Karena itu, para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Hal itu disampaikan usai menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga di Jakarta.

Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024 dan akan segera masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Bamsoet menyampaikan dirinya juga mendorong agar BPJS para kepala desa dan perangkat desa tetap dibayarkan oleh negara, meski sudah tidak menjabat lagi. Dengan demikian, mereka bisa tetap memperoleh pengobatan yang memadai saat pensiun di usia 60 tahun.

"Ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras mereka. Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa," jelasnya.

"Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa," tambahnya.

Selain itu, ia mengatakan parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70 triliun pada tahun 2023 ini. Dana tersebut dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota, sehingga setiap desa bisa mendapat Rp 1 miliar lebih per tahunnya.

"Terkait pengelolaannya, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum. Sebagaimana sering disampaikan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya," ujarnya.

"Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya, pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan," pungkasnya.

Sebagai informasi, para kepala desa Kabupaten Purbalingga yang hadir dalam kesempatan ini, antara lain Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Simak juga video 'Ini Alasan Ribuan Kades Minta Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT