Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, menghadirkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai saksi meringankan. Selain Oegroseno, Hendra menghadirkan dua saksi meringankan lainnya.
"Betul. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis, ahli psikolog Silverius Y Soeharso, dan A de Charge Komjen Pol (P) Oegroseno," kata Pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Sidang Hendra Kurniawan digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Hendra, Agus Nurpatria akan menjalani sidang lanjutan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak video 'Sidang Tuntutan untuk Arif Rahman Dijadwalkan Digelar Pekan Depan':