Salah satu momen unik terjadi dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan pengacara Arif ditegur hakim gegara posisi duduk.
Empat orang saksi dihadirkan oleh tim pengacara Arif. Keempat saksi itu terdiri atas dua saksi meringankan dan dua saksi ahli.
Dua saksi ahli yang dihadirkan itu bernama Setiadi Yazid dan Hermansyah. Keduanya masing-masing merupakan ahli komputer forensik dan cryptography dan ahli digital forensik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen teguran hakim ini bermula saat saksi ahli Hermansyah tengah memberikan kesaksiannya dan melakukan demonstrasi tentang sistem penyimpanan di DVR. Kesaksian Hermansyah ini turut diperhatikan secara serius oleh saksi ahli Setiadi Yazid.
Posisi duduk Setiadi pun terlihat condong ke belakang agar memperhatikan jelas paparan dari saksi ahli Hermansyah. Namun posisi duduk itu ditegur oleh hakim ketua Ahmad Suhel.
"Sebentar, sebentar, ini Pak ahli Setiadi tolong duduknya ya. Memang tanpa disadari," kata Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Dengan nada bercanda, Suhel meminta Setiadi memperbaiki posisi duduknya. Hakim Suhel lalu menyoroti posisi duduk Setiadi yang sempat menyilangkan kaki.
"Paling tidak, jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi. Silakan lanjutkan, mohon maaf terpotong," jelas Suhel.
Penjelasan Setiadi
Ditemui seusai persidangan, Setiadi mengaku tidak sadar atas posisi duduknya yang ditegur hakim. Dia pun turut menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim
"Nggak ada (niat tidak menghargai persidangan). Maaf, Pak Hakim, karena tempatnya (posisi televisi) di belakang, jadi posisi yang enak itu begitu," ujarnya.
Salah satu anggota Pusat Forensik Universitas Indonesia ini mengaku jarang mengikuti persidangan. Setiadi menilai posisi duduknya yang berbuah teguran hakim hanya refleks semata.
"Saya juga jarang-jarang ke pengadilan, jadi nggak biasa duduk sopan gitu. Normal saja, kalau duduk enaknya begitu," jelas Setiadi.
Kasus Arif Rachman. Simak di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Ini Respon Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria saat Ditanya Tuntutan Sambo':
Arif Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.