Hadirkan Ahli, Pengacara Hendra-Agus Singgung soal Perintah Atasan

Hadirkan Ahli, Pengacara Hendra-Agus Singgung soal Perintah Atasan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 03:52 WIB
Sidang Hendra Kurniawan dan Agus
Foto: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Kuasa hukum Hendra dan Agus menyinggung terkait perintah atasan dalam persidangan.

Sidang diketahui digelar pada Kamis (19/1/2023) di PN Jakarta Selatan. Terdapat empat orang ahli yang dihadirkan yaitu Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono, ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia Andika Duta Bahari, ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asis, dan ahli pidana forensik Robin Tan Sulaiman.

Dalam persidangan kuasa hukum Hendra dan Agus, Sahala Panjaitan, menanyakan terkait perintah atasan ke bawahan. Sahala mempertanyakan apakah hal tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, ahli pidana forensik Robin Tan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian.

"Ya pastilah," ujar Robin.

ADVERTISEMENT

Sahala lantas menanyakan ahli bahasa terkait arti perintah 'cek' dan 'amankan' dalam hal koordinasi. Menurut ahli, ketiga kata tersebut tidak memiliki makna negatif di KBBI.

"Secara kamus, tidak ada pengertian khusus sepanjang bahwa orang diperintahkan itu tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memerintah," kata Andika.

Selain itu menurut ahli, sebuah perintah menjadi masalah ketika yang memerintah mengetahui sementara yang diperintah tidak. Menurut dia, terdapat makna berbeda jika kedua belah pihak mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak.

"Lain cerita kalau sama-sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak menembak, dan ketika dia mengatakan cek dan amankan. Kata cek dan amankan itu bisa jadi bahwa perintah mengamankan skenario orang yang menyuruh," tuturnya

"Sementara di satu sisi atasannya ternyata mempunyai maksud terselubung dan itu ternyata dikemudian hari terbukti adalah hal jahat. Ini yang menjadi masalah," sambungnya.

Simak Video 'Hakim Tegur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan saat Tanya Saksi Ahli':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads