Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebutkan aktor utama perkara pembobolan rekening senilai Rp 345 juta milik Muin Zachry adalah terdakwa Mohammad Thoha. Ada dugaan tukang becak asal Surabaya bernama Setu itu hanya diperalat oleh Thoha untuk mencairkan uang Muin.
Dilansir detikJatim, Jumat (20/1/2023), Setu memang menyamar sebagai Muin Zachry, lalu menarik uang Rp 345 juta di salah satu bank swasta. Namun Setu diduga tidak tahu pemilik rekening itu adalah Muin. Ia mengira Muin adalah bapak kandung Thoha yang sedang sakit. Padahal Muin sejatinya adalah bapak kos Thoha.
Thoha diduga sengaja membohongi Setu hanya untuk mengambil uang Muin di bank. Thoha sejak awal berniat menguras uang Muin setelah tak sengaja melihat nilai nominal saldo dan nomor PIN di HP Muin saat membuka aplikasi m-banking.
"Terdakwa Thoha menyampaikan 'Bapak saya mempunyai tabungan dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, apakah Bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya? Kemudian dijawab Terdakwa Setu, 'Iya, saya mau'," demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati, dilihat detikJatim pada Kamis (18/1/2023).
Saat ini, baik Setu maupun Thoha masih menjalani rangkaian sidang atas perkara pembobolan rekening di salah satu bank swasta dengan cara menyamar menjadi pemilik rekening. Sebagai terdakwa, keduanya terancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, yakni bersekutu mengambil uang orang lain.
JPU Estik menyebutkan, setelah berhasil menguras rekening Muin, Thoha memberikan uang kepada Setu senilai Rp 5 juta. Namun, sebagai ganti uang itu, Thoha meminta HP Setu.
"Setu diberi uang Rp 5 juta, tapi handphone Setu diminta oleh Thoha. Setu hanya membantu karena Thoha meminta tolong. Itu (detail kronologi dan peran) belum terkuak, nanti pas pemeriksaan terdakwa, ya," ujarnya ketika dihubungi detikJatim, Kamis (19/1/2023).
Baca selengkapnya di sini
Saksikan juga Sosok minggu ini: Ronald Sjarif, Legenda Hidup di Balik Olahraga Barongsai Kong Ha Hong
(idh/imk)