Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon dkk di Bekasi-Cianjur. Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Sementara konstruksinya Pasal 340 Pembunuhan Berencana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan ketentuan, jika tersangka sebuah kasus dijerat Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman yang akan didapat adalah 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Hengki mengatakan hukuman terhadap tersangka dimungkinkan bakal bertambah setelah proses penyelidikan rampung seluruhnya. Sebab, lanjut Hengki, para pelaku juga terlibat dalam tidak pidana lain, salah satunya awal penipuan berkedok TKW.
"Apakah ini terkait perbuatan berlanjut, kita akan terapkan juga. Apakah ada tidak pidana lain, nanti akan berkembang itu penyelidikan berkesinambungan. Tim kami Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi bersama ahli sampai sekarang akan menyelidiki secara tuntas kasus ini," jelasnya.
Selaras, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyebut tengah mendalami jeratan pasal terhadap para tersangka. Dari Pasal 338 KUHP hingga 340 KUHP akan disangkakan pada para tersangka.
"Akan didalami apalah pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai pidana lain atau murni pembunuhan, Pasal 338 339 dan 3340," jelasnya.
Bunyi Pasal 340 KUHP
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Bunyi Pasal 339 KUHP
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Bunyi Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Wowon cs Pembunuh Berantai
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan tiga tersangka itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. Ketiganya merupakan orang dekat para korban.
"Ketiganya ternyata orang dekat dari para korban," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1)
Fadil mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan memberi racun pestisida kepada korban yang berjumlah empat orang. Dia mengatakan ada tiga korban yang tewas dalam kasus ini, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16), serta satu orang yang masih dirawat, yakni NAS (5).
Ai merupakan istri baru sekaligus anak tiri tersangka Wowon. Sedangkan Ridwan dan Riswandi merupakan anak Maimunah dari suami pertamanya.
Fadil kemudian menjelaskan motif pembunuhan tersebut. Dia mengatakan tiga tersangka itu diduga terlibat serial killer.
"Berdasarkan pengakuan melakukan sebuah perjalanan perjuangan pembunuhan. Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain. Apa tindak pidana lain itu, mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ucap Fadil.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," sambungnya.
(wnv/dek)