Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku penipuan dengan modus mengirimkan link ilegal dan Android Package Kit (APK) modifikasi. Para pelaku disebut telah menguras 493 rekening nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.
"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Adi Vivid mengatakan pengungkapan kejahatan ini merupakan hasil kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel. Adapun para tersangka itu adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Para tersangka dikenai pasal-pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Adi Vivid menyebut para pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar, dan Banyuwangi bersama sejumlah barang bukti. Para pelaku diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Adi Vivid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK ini. Sebab, kata dia, masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Simak juga 'Cegah Hoax di Pemilu, Kominfo-Bareskrim Perkuat Pengamanan Ruang Digital':