Dinilai Futuristik, Sejumlah Guru Besar Dorong Sosialisasi KUHP Baru

ADVERTISEMENT

Dinilai Futuristik, Sejumlah Guru Besar Dorong Sosialisasi KUHP Baru

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 13:51 WIB
Sejumlah guru besar dari beragam universitas ternama di Indonesia menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus gencar disosialisasikan.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Sejumlah guru besar dari beragam universitas ternama di Indonesia menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus gencar disosialisasikan. Sebab KUHP terbaru terdapat pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.

Meski tidak langsung berlaku, KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda telah resmi diundangkan. Disetujui oleh DPR pada 6 Desember 2022, KUHP baru masuk ke lembar negara pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/ 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Prof R Benny Riyanto mengatakan KUHP nasional ini sangat futuristik sebab memuat norma yang dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yang akan datang. Ia mencontohkan pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1). Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

"Jadi yang dimaksud 'paham lain' tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yang bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang. Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP WvS (peninggalan kolonial Belanda) tidak ada," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Ia mengatakan KUHP ini juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru, asli Indonesia yang lain seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan dan pemerasan). Ada juga terkait tindak pidana kumpul kebo atau kohabitasi.

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," lanjutnya.

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso mengatakan KUHP baru mengandung banyak kelebihan. Hal itu terlihat dari cerminan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.

Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun ratusan tahun lalu. Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.

"Kita memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, dimana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat," tutur Topo.

"Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami," sambungnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Pujiyono mengatakan KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggan nasional. Sebab sejalan dengan karakteristik bangsa Indonesia.

"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak, kita buat KUHP yang sesuai dengan jiwa dan ruh kita. Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks monodualisme Bangsa Indonesia," lanjutnya.

Dekan FH Untan Sri Ismawati menambahkan meskipun penyusunan KUHP diwarnai dengan berbagai pandangan. Namun berbagai pandangan tersebut mampu disatukan. Oleh karena itu, sosialisasi KUHP terbaru harus terus digencarkan.

"Ini salah satu cara kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para civitas akademika. Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan, sebab pemberlakuannya tiga tahun yang akan datang kalau dihitung tidak lama lagi. Sehingga perlu sosialisasi lewat forum seperti ini," ungkap Sri.

Sementara itu, perwakilan MAHUPIKI Pontianak SY Hasyim mengatakan acara tersebut sengaja dihadirkan untuk meminimalisir kesalahpahaman di tengah masyarakat. Melalui sosialisasi KUHP bisa lebih dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Dengan sosialisasi ini tentunya akan membuat kita memahami secara utuh apa yang dirumuskan dalam KUHP. Sehingga kita tidak lagi ambivalensi dalam menyikapi KUHP," tutup SY Hasyim.

Simak juga 'Soal UU KUHP, Guru Besar Unnes Minta Penegak Hukum Diberi Pelatihan':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT