Jampidum Bicara Parameter Tuntutan Istri Sambo: Tapi Saya Tak Mungkin Cerita

Jampidum Bicara Parameter Tuntutan Istri Sambo: Tapi Saya Tak Mungkin Cerita

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 11:49 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hukuman delapan tahun penjara. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan ada parameter yang digunakan jaksa hingga menuntut Putri 8 tahun penjara.

"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Kendati demikian, Fadil enggan membeberkan parameter penuntutan tersebut. Namun dia memastikan bahwa tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri itu sudah didasari alat bukti dan fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa, saya nggak mungkin cerita dong parameternya apa, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti dan peran orang itu," tuturnya.

Fadil pun meminta tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini tidak dijadikan polemik. Sebab, proses persidangan belum selesai.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya mohonlah, ini belum selesai, sidang belum selesai, masih ada pleidoi dan putusan. Kita lihat nanti pleidoinya seperti apa, siapa tahu pleidoi dia minta dibebaskan, pasti namanya pembela minta perkara ini dibebaskan tapi jaksa sudah pembuktian pasti jaksa mengatakan terbukti," papar Fadil.

Lebih lanjut, Fadil juga menyampaikan bahwa berapa lama hukuman untuk para terdakwa ada di tangan hakim. Jika tidak yakin akan tuntutan jaksa, lanjutnya, hakim bisa memvonis sesuai dengan keyakinan mereka.

"Nanti hakim sebagai yang menengahi perkara ini dia mempunyai pemikiran namun hakim terikat oleh surat dakwaan jaksa, hakim membuktikan tidak boleh lepas dari surat dakwaan jaksa. Lalu ketika hakim itu tidak yakin dengan tuntutan jaksa, dia bisa... bisa bebas, bisa lebih tinggi dari tuntutan atau lebih rendah. Biarkan hakim berpikir jernih," ungkap dia.

(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads