Ibu Balita Tewas Dianiaya di Jaktim Jadi Tersangka gegara Telantarkan Anak

ADVERTISEMENT

Ibu Balita Tewas Dianiaya di Jaktim Jadi Tersangka gegara Telantarkan Anak

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 10:46 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Balita berinisial AF (2) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), tewas akibat dianiaya kakek dan nenek tirinya. Selain kakek dan nenek tiri korban, ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kenapa?

"Sementara tiga (tersangka) itu. Dua khusus penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak itu, yaitu kakek tiri dan nenek tiri dan ibunya itu kita kenakan (pasal) penelantaran anak karena cuma ditaruh dan tidak dikasih apa-apa," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada detikcom, Kamis (19/1/2023).

Diketahui, ibunya menitipkan korban pada kakek dan nenek tiri sejak April 2021. Namun belum diketahui pasti alasan ibu kandung menitipkan anaknya.

"Pokoknya di situ tidak dikasih apa-apa, jadi mungkin pas si anak itu rewel, dilakukan penganiayaan sampai meninggal," tambah Budi.

Budi menjelaskan korban diduga dipukul hingga didorong hingga jatuh. Hal ini diketahui diduga dari luka lebam pada tubuh korban.

"Itu masih kita menunggu visum, tapi ada lebam di tangan, termasuk di kepala juga ada," jelasnya.

Kini, kakek tiri, nenek tiri, dan ibu kandung korban sudah mendekam di sel tahanan. "(Ibu kandung terjerat) Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, sama (kakek dan nenek tiri terjerat) Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan anak," tambah Budi.

Pasal 77 UU Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana terkait penganiayaan berbunyi:
Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Tonton juga Video: Pilu 2 Balita di Malang, Tak Tahu Ibunya Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT