Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, enggan menanggapi argumen jaksa yang menilai dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi janggal lantaran Ferdy Sambo terkesan cuek dengan peristiwa itu. Arman merasa tak perlu menjelaskan komitmen mantan Kadiv Propam Polri itu dalam menjaga sang istri.
"Konteks pembuktian kekerasan seksual sudah selesai di persidangan, bukti-bukti dari pengakuan korban, analisis psikologi, dan keterangan ahli JPU lebih dari cukup memvalidasi fakta kekerasan seksual tersebut," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak perlu saya sampaikan bagaimana komitmen klien saya menjaga istrinya. Bukan konsumsi yang harus dibesar-besarkan karena saya saksi hidup bagi mereka berdua," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman pun menilai tuntutan jaksa terhadap para terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tidak konsisten. Apalagi, lanjutnya, dalam fakta persidangan kliennya, Putri Candrawathi, tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
"Kami menghormati konstruksi tuntutan Jaksa kepada Ibu Putri, meskipun konstruksi tuntutan yang ada pada setiap terdakwa banyak yang tidak konsisten. Klien kami dalam fakta persidangan tidak memiliki keterlibatan dalam konteks perencanaan pembunuhan," ujarnya.
Arman memastikan kliennya akan membela diri dari segala tuntutan jaksa pada pekan depan di muka persidangan. Dia berharap Putri Candrawathi dapat dibebaskan.
"Tuntutan kepada Ibu Putri akan kami jawab dengan pledoi minggu depan, dan tentu kami sangat berharap klien kami dapat segera kembali menjalani tanggung jawabnya sebagai seorang ibu," kata Arman.
Jaksa sebelumnya menilai banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat. Salah satunya, kata jaksa, Ferdy Sambo terkesan cuek karena tak melarang Putri melakukan isolasi mandiri dengan mengajak Yosua.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan terhadap Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Jaksa awalnya menyatakan dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 itu tidak cukup bukti.
Selengkapnya di halaman berikut
Lihat Video: Air Mata Ibu Yosua Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
"Pengakuan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual tidak cukup alat bukti," ujar jaksa.
Jaks menilai dugaan pelecehan itu janggal karena Yosua malah diajak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022. Menurut jaksa, seorang korban pelecehan pada umumnya mengalami trauma.
"Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya, karena Saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan," ucap jaksa.