Jalan Panjang Usulan Revisi UU Desa soal Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 22:21 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

DPR RI menyetujui usulan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan kades. Di UU tersebut, mereka mengusulkan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Awalnya, usulan itu disuarakan dengan masa jabatan kades selama 10 tahun tanpa periodisasi. Suara itu hadir dari 62 ribu lebih kades anggota PAPDESI di 33 provinsi seluruh Indonesia pada 2018-2019.

Mereka menilai masa jabatan 6 tahun yang termaktub dalam UU Desa belum menyelesaikan permasalahan dan gesekan masyarakat pasca pilkades karena berbeda pilihan.

"Kita di 2020 itu sudah ketemu dengan DPD RI untuk menyampaikan bahwa kita menghendaki merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014," kata Ketua Umum PAPDESI Wargiyati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Namun audiensi bersama DPD RI setelahnya alot karena terganjal adanya COVID-19. Pasca-COVID, PAPDESI kembali melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di September 2022.

Oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, tuntutan PAPDESI ditanggapi dengan kesepakatan masa jabatan kades 9 tahun. Akhirnya, kades anggota PAPDESI sepakat revisi masa jabatan menjadi 9 tahun dan penghapusan periodisasi selama rakyat masih memilih.

Setelah itu, kata Wargiyati, pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Oktober 2022 untuk menyampaikan usulan serupa setelah PAPDESI melakukan rakernas pada Juni 2022.

Dalam audiensinya bersama dua kementerian itu, PAPDESI memberikan ultimatum. Wargiyati mengatakan, kepada Kemendagri dan Kemendes pihaknya berjanji akan melakukan aksi lapangan apabila usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.

"Usulan kita kalau dalam waktu 3 bulan tidak diakomodir oleh Kemendagri maupun Kemendes, tidak ada undangan tindak lanjut, kita akan melakukan aksi balik dengan 30 ribu kepala desa perwakilan seluruh Indonesia," katanya.

Wargiyati mengatakan, inilah awal mula adanya aksi damai PAPDESI di depan gedung DPR RI, Kamis (17/1). Namun kades yang hadir untuk menuntut masa jabatan 9 tahun itu ternyata lebih dari 30 ribu.

"Akhirnya kami melaksanakan rencana kita yang sudah kita rencanakan sejak 2022 dengan melaksanakan aksi damai di DPR RI dengan jumlah 30 ribu kepala desa," katanya.

"Yang datang malah lebih karena perkembangan kan tambah-tambahan. Yang kayak Banten itu awalnya kan hanya mau datang 12 bus, ternyata ada tambahan lagi 20 bus. Jadi saya kira kemarin itu lebih dari 30 ribu, 31 ribuan, dan yang hadir kepala desa semua yang tergabung dalam PAPDESI," sambung Wargiyati.

Setelah diterima DPR, Wargiyati menyebut PAPDESI akan mengawal usulan yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini. Wargiyati mengatakan pihaknya akan mempersiapkan rencana ke depan.

"Kemarin dari DPR tindak lanjut dan (usulan masa jabatan kades) masuk Prolegnas tahun 2023. Akhir 2023 mau disahkan. Untuk kemudian hari, kita nanti bersurat ke Komisi II DPR RI untuk tindak lanjut karena kalau kita nggak merencanakan rapat selanjutnya, takutnya usulan yang kemarin itu tertunda-tunda," katanya.




(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork