Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Kejagung: Sudah Tepat

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Kejagung: Sudah Tepat

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 21:48 WIB
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Jampidum Fadil Zumhana (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana angkat bicara terkait kritik keluarga korban Yosua Hutabarat terhadap tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. Fadil menyebut Putri tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua, tetapi dia mengetahui rencana tersebut.

"Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda, Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Fadil mengatakan jaksa meyakini Putri Candrawathi sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi penembakan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, tetapi mengetahui adanya rencana pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama dengan Kuat Ma'ruf, Kuat Ma'ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan," kata Fadil.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Putri Candrawathi berada di dalam kamar saat Bharada Richard Eliezer menembak Yosua, sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berperan memanggil Yosua atas perintah Sambo untuk masuk ke dalam rumah sebelum insiden penembakan terjadi.

ADVERTISEMENT

Jampidum mengaku menyerahkan kepada hakim terkait putusan terhadap para terdakwa. Ia mengatakan jaksa hanya memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa, namun keputusan itu berada di pihak majelis hakim.

"Menurut kami 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi ini menurut kami sudah tepat," ungkapnya.

"Namun tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu sudah cukup atau tidak, apakah peran itu sudah cukup atau tidak dengan hukuman sedemikian rupa," tuturnya.

Reaksi Ibu Yosua

Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara dari JPU ke Putri Candrawathi. Dia menilai tuntutan itu tak adil untuk keluarganya.

Awalnya Rosti yang menonton sidang secara langsung melalui siaran televisi menangis ketika tuntutan delapan tahun dibacakan. Dia mengatakan perasaannya hancur mendengar tuntutan itu.

"Tuntutan hari ini, persidangan ini, membuat hati saya sebagai ibu hancur," katanya, dilansir detikSumut, Rabu (18/1/2023).

(yld/azh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads