Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Bikin Keluarga Yosua Kecewa

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Bikin Keluarga Yosua Kecewa

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 21:43 WIB
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman sewindu bui itu membuat keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kecewa.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Hal yang memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun penjara.

Bagaimana tanggapan keluarga Yosua? Baca halaman selanjutnya.

Keluarga Yosua Kecewa

Tuntutan sewindu penjara untuk Putri ini pun membuat keluarga Yosua kecewa. Keluarga menilai tuntutan itu ringan.

"Saya sejak awal sudah sangat kecewa melihat JPU ini dalam mengambil putusan," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, kepada detikSumut, Rabu (18/1/2023).

Dia mengaku kecewa atas tuntutan jaksa itu. Dia menilai jaksa tak maksimal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini," ujar Rohani.

Dia berkesimpulan, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Putri tak sesuai dengan apa yang telah diperbuat istri Ferdy Sambo itu. Dia menyebut, keluarga Ferdy Sambo telah membunuh Yosua secara sadis.

"Yang jelas sekarang kami dari keluarga hanya menyimpulkan, kalau hukum di dunia ini memang bisa tawar menawar. Tetapi ingat jika hukum Tuhan itu bakal dia rasakan," ujar Rohani.

Ibu Yosua juga kecewa. Apa tanggapannya? Baca halaman selanjutnya.

Ibu Yosua Kecewa

Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Yosua, menangis histeris mendengar tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.

"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikkan air mata, Rabu (18/1/2023).

Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, seharusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu.

"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya.

Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal.

"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya.

"Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," ujar Rosti sambil berurai air mata.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads