Polisi Lacak Aset Lain Alex Bonpis Bandar Narkoba Terkait Teddy Minahasa

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 17:13 WIB
Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari yang ditangkap terkait kasus Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi menyita sejumlah aset milik Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari yang ditangkap terkait kasus Irjen Teddy Minahasa. Polisi menyebut Alex Bonpis kooperatif saat ditangkap di Cikampek, Selasa (17/1) malam.

"Yang jelas pada saat penangkapan yang bersangkutan kooperatif ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Polisi masih mendalami kasus Alex Bonpis. Polisi saat ini tengah melacak aset lain milik Alex Bonpis.

"Penyidik juga melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan tracing aset, makannya kemarin bersama-sama dengan teman-teman media juga, bahkan masyarakat dilibatkan juga untuk melakukan tracing aset," tuturnya.

Trunoyudo tak menyebutkan bentuk aset apa yang tengah diperiksa. Namun, kata dia, itu akan menjadi bagian untuk melengkapi proses penyidikan.

"Nanti perkembangannya, penyidik akan menyampaikan hal-hal apa saja yang tentunya didapatkan. Dan ini menjadi bagian barang bukti ataupun melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan," ucapnya.

Ditanya mengenai keterkaitan Alex Bonpis dengan Teddy Minahasa, Trunoyudo tak menjawab. Ia mengatakan hal tersebut terkait dengan laporan yang terdahulu.

"DPO yang terdahulu ya, laporan terdahulu yang ada di penyidik Direktorat Reserse Narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut Ia membenarkan saat penangkapan Alex Bonpis tidak sendiri. Polisi tengah mendalami keterlibatan keenam orang tersebut.

"Tahunya satu yang terkait DPO. Lainnya ada beberapa orang, namun beberapa orang ini keterkaitannya masih didalamin penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba Alex Bonpis. Operasi penangkapan dilakukan di daerah Cikampek pada Selasa (17/1/2023).




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork