Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal meringankan bagi Bharada Richard Eliezer. Salah satu hal yang meringankan bagi Eliezer ialah maaf dari keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Bharada Richard Eliezer dinilai bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam membongkar kejahatan. Dia juga dianggap kooperatif selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ucap jaksa.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para pendukung Eliezer sempat ricuh di ruang sidang usai mendengar tuntutan tersebut.
Simak Video 'Hal Memberatkan Tuntutan Eliezer: Eksekutor yang Bikin Nyawa Yosua Hilang':