Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Bicara 16 Kejanggalan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 14:27 WIB
Putri Candrawathi saat sidang tuntutan (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Putri pun bicara 16 kejanggalan tuntutan.

Pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan tuntutan jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Febri menyebut jaksa abai dengan fakta persidangan yang mengungkap adanya kekerasan seksual terhadap Putri.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat jaksa penuntut umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan seksual diabaikan," kata Febri dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

Febri mengatakan Putri berganti pakaian di Duren Tiga karena saat itu ingin beristirahat di kamar. Hal itu, kata Febri, juga bagian dari proses isolasi untuk menunggu hasil tes PCR keluar.

"Putri Candrawathi berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin beristirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi," kata Febri.

Berikut 16 kejanggalan tuntutan jaksa versi pengacara Putri Candrawathi:

1. Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat jaksa penuntut umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana

2. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan. Padahal dalam sidang terdapat 4 bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 tersebut, yaitu keterangan Putri Candrawathi, keterangan ahli psikologi forensik dari Apsifor, hasil pemeriksaan psikologi forensik (surat), keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Candrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

3. Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata J (Yosua) di Magelang. Jaksa justru menggunakan istilah menegaskan isyarat seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan':






(wnv/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork