Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Bicara 16 Kejanggalan

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Bicara 16 Kejanggalan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 14:27 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi saat sidang tuntutan (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Putri pun bicara 16 kejanggalan tuntutan.

Pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan tuntutan jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Febri menyebut jaksa abai dengan fakta persidangan yang mengungkap adanya kekerasan seksual terhadap Putri.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat jaksa penuntut umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan seksual diabaikan," kata Febri dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan Putri berganti pakaian di Duren Tiga karena saat itu ingin beristirahat di kamar. Hal itu, kata Febri, juga bagian dari proses isolasi untuk menunggu hasil tes PCR keluar.

"Putri Candrawathi berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin beristirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi," kata Febri.

ADVERTISEMENT

Berikut 16 kejanggalan tuntutan jaksa versi pengacara Putri Candrawathi:

1. Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat jaksa penuntut umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana

2. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan. Padahal dalam sidang terdapat 4 bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 tersebut, yaitu keterangan Putri Candrawathi, keterangan ahli psikologi forensik dari Apsifor, hasil pemeriksaan psikologi forensik (surat), keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Candrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

3. Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata J (Yosua) di Magelang. Jaksa justru menggunakan istilah menegaskan isyarat seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Ini Hal yang Memberatkan':

[Gambas:Video 20detik]



4. Asumsi keikutserataan Ricky dan KM (Kuat Ma'ruf) karena seharusnya menjaga anak-anak dan jika ke Jakarta harus membawa anak-anak tidak logis karena seluruh anak-anak FS dan PC di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama, dan setelah dari Jakarta, RR dan KM juga berencana kembali ke Magelang

5. Tidak ada perintah Putri Candrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling. Tuduhan seolah-olah Ibu Putri memerintahkan RE memindahkan lokasi PCR bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya mengatakan PCR adalah standar yang berlaku di keluarga Putri, lokasi dipesan sejak awal di Saguling dan Putri tidak pernah bicara dengan Richard Eliezer selama di perjalanan

6. Tuduhan RE membawa senjata laras panjang Steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai 3 lewat tangga samping lift terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi

7. Tuduhan bahwa Putri membawa KM bertemu FS tidak didukung oleh bukti apapun. CCTV hanya menunjukkan Putri dan KM naik lift beberapa saat setelah sampai di rumah Saguling dan sekitar 3 menit kemudian KM terlihat turun dari tangga

8. Tuduhan bahwa Putri mendampingi FS saat memanggil RE tidak didukung bukti yang valid. Jaksa penuntut umum hanya menyandarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan bukti lain. Hal ini tegas dilarang secara hukum

9. Tuduhan bahwa Putri menggiring J ke Duren Tiga lemah karena hanya didasarkan asumsi tentang orang-orang yang berada di mobil. Tidak ada satu bukti pun mengkonfirmasi hal ini. Di CCTV yang dihadirkan di sidang justru terlihat J berada dalam keadaan bebas keluar masuk kawasan rumah

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

10. Putri Candrawathi berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin beristirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi

11. Putri Chandrawati tidak mungkin melihat terjadinya penembakan. Jaksa penuntut umum hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan dan tidak mempertimbangkan posisi Putri istirahat di bagian belakang pintu dan dekat dinding. Pintu juga dalam keadaan tertutup. Bahkan kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim dan dihadiri jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan

12. Tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasehati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yang naif dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif

13. Tuduhan perbuatan bersama-sama juga tidak didukung bukti yang valid. Jaksa penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung. Padahal ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama-sama

14. Jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak FS adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh J

15. Putri tidak pernah memberikan uang dan HP pada RE, RR dan KM sehingga bertentangan dengan fakta persidangan.

16. Asumsi ini baru sebagian kecil persoalan yang Kami temukan di tuntutan jaksa penuntut umum . Dalam waktu satu minggu, sesuai yang diberikan majelis hakim, kami akan bedah secara rinci tuntutan tersebut dan tunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhadap Ibu Putri

Halaman 2 dari 3
(wnv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads