Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Putri.
Jaksa mengatakan hal yang meringankan adalah Putri bersikap sopan selama proses persidangan. Putri, kata jaksa, juga belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sopan di persidangan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hal memberatkan Putri ialah perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua. Jaksa juga menyebut perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan.
"Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya.
Dituntut 8 Tahun
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.