"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya, Terdakwa berbelit-belit," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyebut Putri juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Putri, kata jaksa, juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
"Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya.
Dituntut 8 Tahun
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Lihat Video: Jaksa Nilai Sambo Cuek soal Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi
(whn/haf)