Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti kasus dua hakim di Banten terjerat narkotika. Ia berharap mestinya ada hukuman lain mengingat kedua tersangka itu merupakan hakim.
"Kami pesan juga itu, Pak, karena ada kasus nih khusus di BNN Banten yang menyangkut dua hakim, itu sudah dua tersangka dan memang ada juga semangat untuk merehabilitasi," kata Arsul saat rapat kerja Komisi III dan BNN RI, Rabu (18/1/2023).
Arsul menyebut status dua tersangka sebagai hakim semestinya mendapat hukuman lain. Ia meminta Ketua Komisi III menyampaikan hal tersebut saat rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap, kalau penyalahgunaan hakim tidak kemudian dengan direhabilitasi, maka direhabilitasi juga statusnya. Dia sebagai hakim sepatutnya harus ada bentuk hukuman lain juga yang barangkali Pak Ketua waktu rapat konsultasi DPR dengan MA ini juga kita angkat," tuturnya.
Ia menyinggung status restorative justice (RJ) yang kerap disalahgunakan dalam tindak pidana narkotika. Arsul meminta tindakan hakim yang menggunakan narkotika tak diampuni begitu saja.
"Jangan RJ (restorative justice). RJ ini kemudian menjadi sarana gitu ya untuk--dalam tanda kutip--mengampuni ya hakim-hakim yang jadi pecandu narkoba. Kalau rakyat masyarakat biasa, okelah kita ampuni. Tapi kalau hakim? Penegak hukum, ya, jangan kemudian karena RJ kemudian dia jadi terampuni," ungkapnya.
"Hukumannya kemudian dipulihkan, paling dicabut nonpalu sekian. Kemudian palunya dikembalikan, apalagi kalau dia anak pejabat atau pimpinan MA," imbuhnya.
(dwr/asp)