Jaksa: Pemerkosaan yang Diklaim Putri Dilakukan Yosua Tak Cukup Bukti

Jaksa: Pemerkosaan yang Diklaim Putri Dilakukan Yosua Tak Cukup Bukti

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 11:43 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Putri Candrawathi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengatakan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang diklaim istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dilakukan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat tidak cukup alat bukti. Jaksa menyebut tidak ada saksi yang melihat soal pemerkosaan itu.

"Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa mengatakan, di dalam persidangan, justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang diklaim telah mengalami kekerasan seksual. Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang, ART Susi, Kuat Ma'ruf maupun Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui dan melihat pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum, " ujar jaksa.

Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Putri Siap Jalani Sidang Meski Kondisi Kurang Fit

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads